Honda

Dapil di Kabupaten Empat Lawang Bertambah 2 di Pemilu 2024, Meliputi Kecamatan Apa Saja?

Dapil di Kabupaten Empat Lawang Bertambah 2 di Pemilu 2024, Meliputi Kecamatan Apa Saja?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman-Eko Palpres.com-

EMPAT LAWANG,PALPRES.COM-  Memasuki masa pemilihan umum serentak 2024 mendatang, Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Empat Lawang bertambah dua Dapil.

Akan ada 5 pemilu yang akan dilaksanakan antara lain, Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilihan DPR-RI, pemilihan DPD-RI, pemilihan DPR Provinsi, dan Pemilihan DPRD kabupaten/kota. 

Untuk Kabupaten Empat Lawang sendiri akan ada 6 Dapil dari sebelumnya hanya 4 Dapil.

"Ya benar, akan ada penambahan dapil untuk daerah Empat Lawang". kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman.

BACA JUGA:1 Tahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pagaralam Apel Siaga

Dijelaskannya, dari yang sebelumnya hanya 4 dapil pada Pemilu 2019, bertambah jadi 6 dapil di pemilu 2024, dengan jumlah kursi yang dikontestasikan tetap 35 kursi, tak perubahan.

Disampaikannya, perubahan jumalah Dapil Pemilu ini berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023.

Adapun untuk rincian dapilnya sebagai berikut:

1. Dapil 1, sebanyak 9 kursi, terdiri dari Kecamatan Tebing Tebing dan Kecamatan Saling.

BACA JUGA:Bukan Isapan Jempol, Koin Rp1000 Kelapa Sawit Ternyata Senilai 3 Unit Yamaha NMAX Baru, Ini Alasannya

2. Dapil 2, sebanyak 4 kursi, terdiri dari Kecamatan Muara Pinang. 

3. Dapil 3, sebanyak 4 kursi, yaitu Kecamatan Lintang Kanan.

4. Dapil 4, sebanyak 6 kursi, meliputi Kecamatan Pendopo. 

5. Dapil 5, sebanyak 6 kursi, terdiri dari Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Sikap Dalam, dan Kecamatan Pendopo Barat.

BACA JUGA:Mau Daftar Kartu Prakerja 2023 dan Dapat Insentif Rp4,2 Juta, Begini Alur Pendaftarannya

6. Dapil 6, sebanyak 6 kursi,  terdiri dari Kecamatan Ulu Musi dan Kecamatan Pasemah Air Keruh," bebernya.

Lalu Eskan menambahkan bahwa Pemilu kali ini akan tetap terbuka, tak seperti isu yang beredar kalau pemilu akan tertutup.

"Kalau untuk pemungutan suara kita akan tetap terbuka, seperti aturan-aturan yang lama. Jadi belum ada, sama sekali belum ada, jadi sistem tahun ini akan tetap terbuka," terangnya. 

Terbuka dalam artian, tetap berdasarkan azas kerahasian, azas kebebasan, azas mandiri, azas jujur, dan azas adil.

BACA JUGA:Resmi! Pileg 2024 Mendatang Kabupaten PALI Jadi 6 Dapil 

Pada pemilihan umum 5 tahun lalu hanya ada 4 dapil saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: