Kok, Kades di Kecamatan Tebing Tinggi Bisa Selalu Terakhir Buat Laporan, Akibatnya ini Yang Diterima?

Asistensi RPJMDDES, RKPDES dan APBDES tahun 2023 Kecamatan Tebing Tinggi, di aula Kantor Camat Tebing Tinggi.-Eko Palpres.com-
BACA JUGA:Cek Alasan Koin Rp1000 Kelapa Sawit Ditaksir Seharga Yamaha N-Max, Ada yang Dijual Online Lho!
Sementara itu, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Empat Lawang, Heru merasa kaget apa yang disampaikan Kabid Pemerintahan Desa. Karena ia merasa bahwa Kecamatan Tebing Tinggi adalah wilayah kerjanya.
"Jadi hari ini saya dipecut oleh pak kabid. Mungkin ini akan menjadi bahan evaluasi bagi saya terhadap pendamping desa dan pendamping lokal desa terhadap kinerja, terhadap apa yang disampaikan oleh pak kabid," kata Heru.
Sebenarnya, lanjut Heru sesuai dengan Permendagri 114 tahun 2014, itu sudah jelas 100 hari atau 3 bulan setelah pelantikan harus sudah disahkan RPJMDes.
"Harus sudah disahkan. Berarti kalau seandainya RPJMDes belum disahkan berarti kita sudah melanggar hukum. Kalau induk segala macam kegiatan itu ternyata belum selesai, berarti perencanaan ibu/bapak selaku kepala desa yang baru dilantik itu gagal," jelasnya.
BACA JUGA:4 Fakta Uang Koin Rp1000 Kelapa Sawit yang Dihargai Rp 250 Juta, Benarkah dari Emas?
Kenapa dibilang gagal lanjutnya, karena RPJMDDes itu isinya adalah visi dan misinya kepala desa, janji-janji politik kepala desa, mulai tahun pertama sampai tahun ke enam.
"Jadi lucu kalau seandainya tiba-tiba ada kegiatan di APBDes tetapi tidak ada di RPJMDes, tidak ada di RKP, alias kegiatan siluman," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: