Honda

Tidak Hanya Pesta Malam, Musik Remix Kini Juga Dilarang Diputar Siang Hari

Tidak Hanya Pesta Malam, Musik Remix Kini Juga Dilarang Diputar Siang Hari

Kapolres saat kunjungan kerja ke Polsek Pagaralam Selatan dan berdialog dengan warga dan menghimbau untuk tak memainkan musik remix.-Eko Wahyudi-Palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM- Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Racmad Wibowo melarang hiburan orgen tunggal atau sejenisnya memainkan musik remix diikuti seluruh jajaran termasuk wilayah hukum Polres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan SIk saat melakukan kunjungan kerja ke Polsek Pagaralam Selatan dan Polsek Dempo Utara didampingi Ketua Bhayangkari Ny Ayu Erwin serta Kapolsek dan Bhayangkari ranting Polsek kembali menekankan terkait hal tersebut kepada masyarakat Kota Pagaralam.

“Kenyamanan orang di sekitar tempat acara itu harus diperhatikan. Belum tentu orang sekitar bisa menikmati adanya musik seperti itu,” kata Kapolres saat kunjungan kerja dan berdialog dengan masyarakat di sekitar Polsek Pagaralam Selatan dan Polsek Dempo Utara.

Menurut dia, larangan musik remix merupakan atensi dari Kapolda langsung yang mesti ditindaklanjuti oleh Kapolres di seluruh wilayah Sumsel.

BACA JUGA:KECE! Samapta Polres Pagaralam Modifikasi Randis Patroli Jadi Alat Pemadam Api Karhutla

Pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu remix, bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya.

Meski di Pagaralam sudah dilarang pesta malam, namun Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIk tetap mengingatkan agar saat acara siang hari pun juga tidak boleh memainkan musik remix.

Dia mengapresiasi Pemerintah Kota Pagaralam yang telah membuat Peraturan Walikota (Perwako) tentang pesta rakyat, di mana di dalamnya mengatur soal larangan pesta malam.

“Kita harapkan hal yang sama (larangan pesta malam) juga diberlakukan di daerah lain,” katanya.

BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Fasilitasi KUR dengan Bunga 0 Persen, Catat Syarat dan Ketentuannya

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIk mengatakan, larangan musik remix dimainkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat.

Selain itu juga sebagai upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba agar bisa berjalan maksimal.

“Mungkin ada orang mau istirahat, mau tidur menjadi terganggu. Upaya ini juga untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: