Honda

Raperda Pesantren Sepakat Disetujui DPRD Ogan Ilir

 Raperda Pesantren Sepakat Disetujui DPRD Ogan Ilir

Wabup OI Ardani dan Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH usai pengesahan Raperda Pesantren untuk dijadikan Perda-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pondok Pesantren akhirnya selesai juga dibahas DPRD Ogan Ilir. Para wakil rakyat tersebut sepakat dan menyetujui Raperda Pesantren untuk dijadikan Perda.

Demikian hasil sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH, dengan agenda pembahasan Raperda Atas Inisiatif DPRD Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023, pada pembicaraan tingkat kedua penyampaian laporan pansus DPRD  Ogan Ilir, berlangsung, Selasa 7 Februari 2023.

Hadir dalam rapat ini, Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani, Forkompimda, OPD, Camat Se-Kabupaten Ogan Ilir, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Dalam pembahasan sebelumnya menyebutkan, keberadaan Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir bakal mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Rp400.000 Cair lewat ATM Maret 2023, Cek Namamu Disini!

Karena DPRD Ogan Ilir bersama Pemerintah Ogan Ilir tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda), untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pembahasan sendiri dimulai Selasa 10 Januari 2023, hingga akhirnya Selasa 7 Februari Raperda tersebut clear dilakukan pembahasan.

Seperti disampaikan Ketua Pembentukan Raperda anggota DPRD Ogan Ilir Rizal Mustofa, untuk mewujudkan cita-cita bangsa yakni baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur, dimana pemerintah harus hadir ditengah-tengah pondok pesantren .

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, dibahas raperda pesantren ini,  pertimbangannya selama ini belum ada Perda yang mengatur Pondok Pesantren.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 Alokasi Januari-Maret 2023 Segera Cair, Ada Kenaikan Nominal untuk 2 Kategori Penerima

"Ogan ilir inikan Kota Santri, pondok pesantren banyak sekali, sehingga perlu diperhatikan dan pemerintah harus hadir ditengah-tengah pesantren," ujar Rizal Mustofa.

Untuk memberikan perhatian dengan fasilitasi yang diberikan kepada pesantren, tentu perlu adanya payung hukum. 

"Kalau sudah ada payung hukum, tentu perhatian pemerintah kepada pesantren bisa direalisasikan, selama ini bantuan yang diberikan sifatnya hibah, sehingga kurang maksimal," katanya.

Apalagi salah satu peran dan fungsi pesantren, selain sebagai fungsi pendidikan, dakwah juga berperan sebagai pemberdayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com