Banner Honda PCX

Kabar Baik! Pemerintah Hapuskan Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Kabar Baik! Pemerintah Hapuskan Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Kabar Baik! Pemerintah Hapuskan Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan--Kolase

PALPRES.COM- Pemerintah mengumumkan akan menghapuskan sanksi terlambat bayar dan lapor SPT Tahunan.  

Hal itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak  (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang.

Dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak

BACA JUGA:Utang Pinjol Melonjak, OJK Catat Angkanya Tembus Rp78,50 Triliun Per Januari 2025

Hal itu sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025. 

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

Dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. 

BACA JUGA:Hati-Hati! Modus Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan Pegawai, DJP Ungkap Cara Kerjanya

BACA JUGA:Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Pemprov Sumsel Rilis Buku Saku Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). 

Sebagai informasi, yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: