Citraland
Honda

Catat Ya! Tanggal Penting Dibulan Maret 2023, Ada Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1

Catat Ya! Tanggal Penting Dibulan Maret 2023, Ada Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1

Dipermudah, pencairan bansos BPNT Maret 2023 lewat ATM-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Bulan Maret ini terdapat tanggal-tanggal penting terkait pencairan bansos tahap 1 tahun 2023.

Seperti diketahui bulan Maret menjadi periode terakhir pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1. 

Dapat dipastikan, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 ini akan berlangsung di bulan Maret 2023 ini. 

Lalu kapan kepastian tanggal pencairan bantuan sosial tahun 2023?.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023, Cek di Sini Ya

Sejauh ini pemerintah tidak memberikan kepastian terkait tanggal pencairan bantuan sosial baik itu Program Keluarga Manfaat maupun Bantuan Pangan Non Tunai. 

Hanya saja, bantuan sosial ini akan disalurkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Artinya bansos Tahap 1 akan disalurkan pada periode Januari, Februari dan Maret. 

Untuk itu, masyakarat maupun keluarga penerima manfaat (KPM) cukup menunggu dengan sabar proses pencairan bansos tersebut. 

Namun, sebagai informasi tambahan, di bulan Maret ini ada sejumlah tanggal penting yang harus diketahui oleh masyarakat terkait pencairan bansos.

BACA JUGA:SIMAK! 10 Golongan Ini Ditolak jadi Penerima Bansos Kemensos Tahun 2023, Siap-siap Kembalikan Dana Bansos

Apalagi ditahun 2023 ini, masyarakat yang sebelumnya sudah menerima bantuan PKH tahap 4 tahun 2022 maupun yang belum menerima bantuan bisa punya kesempatan mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT ditahun 2023.

Bagi masyarakat yang tahun sebelumnya tidak cair bantuannya namun data nya masih aktif di DTKS dan sudah padan di Dukcapil, masih punya kesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan sosial ditahun 2023 atau tahun-tahun berikutnya. 

Ini memungkinkan karena untuk mengganti penerima yang sudah tidak lagi menerima bantuan sosial misal telah meninggal dunia atau sudah dianggap layak, maupun untuk mengisi kekosongan kuota penerima bantuan sosial, misalnya bantuan PKH diberikan kepada 10 juta KPM dan BPNT diberikan kepada 18,8 juta penerima. 

Karena data yang menjadi rujukan pemerintah adalah DTKS dan sudah padan di Dukcapil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: