Honda

SIMAK! 10 Golongan Ini Ditolak jadi Penerima Bansos Kemensos Tahun 2023, Siap-siap Kembalikan Dana Bansos

SIMAK! 10 Golongan Ini Ditolak jadi Penerima Bansos Kemensos Tahun 2023, Siap-siap Kembalikan Dana Bansos

SIMAK! 10 Golongan Ini Ditolak jadi Penerima Bansos Kemensos Tahun 2023, Siap-siap Kembalikan Dana Bansos-instagram-ig/@kemensos

PALEMBANG,PALPRES.COM- Simak, ada 10 Golongan Ini masyarakat yang dinonaktifkan atau ditolak menjadi penerima bansos Kemensos.

Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bansos tahun 2023 yaitu bansos PKH dan BPNT.

Namun, penerima bansos haruslah orang yang tepat dan memenuhi syarat.

Saat ini pemerintah terus melakukan update dan pemuktahiran data penerima bantuan sosial pada DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Kado Ramadan 2023, 4 Bansos Cair Bulan Ini, Mulai PKH Hingga BLT

DTKS saat ini menjadi data rujukan untuk penyaluran bantuan sosial.

Oleh karena itu, agar data DTKS menjadi data yang valid, updating data DTKS di lakukan sebulan sekali.

Adapun hasil dari verifikasi bulan Februari 2023 nantinya akan dijadikan acuan untuk penyaluran bansos di tahap berikutnya, baik itu PKH, BPNT maupun KIS PBI.

Mengutip dari channel Youtube Diary Bansos, ada 10 golongan masyarakat yang tidak bisa menerima bansos alias dinonaktifkan bahkan harus mengembalikan dana bansos yang telah diterima.  

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023, Cek di Sini Ya

Untuk menjaring siapa warga yang benar-benar layak dan tidak layak menerima bantuan sosial.

Golongan yang pertama adalah ASN (PNS/PPPK).

Bagi ASN yang masih menerima Bansos, maka kewajibannya harus mengembalikan dana bantuan yang telah diterima dari awal menerima hingga akhir.

Kemensos juga telah banyak menerima pengembalian dana bantuan sosial dari ASN ini.

BACA JUGA:Ingin Tahu Jadwal dan Penerima PKH Tahap 1 2023? Ketik NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu Golongan kedua adalah TNI merupakan salah satu pekerjaan yang tidak diperbolehkan menerima Bansos.

Kemudian, golongan ketiga adalah anggota Polri.

Selanjutnya, golongan masyarakat mampu/sejahtera. saat ini sudah ada menu untuk mengupload foto rumah saat proses pengusulan.

Sedangkan golongan kelima adalah golongan warga yang meninggal dunia. Segera  laporkan jika ada anggota keluarga yang meninggal agar penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran.

BACA JUGA:10.000 Lebih Penerima Bansos Dicoret, Pemilik e-KTP Bisa Dapat 9 Jenis BLT Ini!

Kemudian, golongan keenam, adalah golongan pensiunan ASN, TNI dan Polri.

Ketujuh adalah golongan pendamping sosial, apabila ada maka Kemensos yang mendapatkan bantuan sosial, yang bersangkutan diminta memilih apakah bansos atau pendamping sosial

Golongan kedelapan adalah pegawai BUMN dan BUMD

Dan golongan kesembilan adalah perangkat desa, mulai dari perangkat desa hingga kepala dusun. sementara RT RW boleh asal memenuhi syarat (kategori warga miskin).

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2023 Lewat Kantor Pos Atau ATM? Ini Penjelasan Mensos

Terakhir golongan kesepuluh adalah karyawan atau pegawai yang bergaji di atas UMP /UMK di data base BPJS Ketenagakerjaan.

Proses penonaktifannya mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 29 setiap bulannya. Pemuktahiran data akan dilakukan oleh operator SIKS-NG ataupun pendamping sosial yang ada di masing-masing wilayah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: