Citraland
Honda

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Dibebaskan dari Dakwaan

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Dibebaskan dari Dakwaan

Kuasa hukum dari terdakwa Irwan ST MT (IR) menyampaikan eksepsi dalam sidang perkara kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2021.-Dok Palpres-Palpres.com

PALI, PALPRES.COM- Kuasa hukum dari terdakwa Irwan ST MT (IR) menyampaikan eksepsi dalam sidang perkara kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2021.

Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu 1 Maret 2023.

Kuasa hukum terdakwa Irwan, Al Ari Hidayat menjelaskan, sebagaimana Perpres RI No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran berkewajiban menguji kebenaran materil, memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah diserahkan kepada pengguna anggaran untuk disetujui atau tidak. 

“Artinya unsur menyalahgunakan kewenangan bukanlah kesalahan terdakwa Irwan, melainkan kesalahan saudara saksi Ahmad Hidayat selaku pimpinan dan pengguna anggaran yang mengeluarkan keputusan terakhir," katanya.

BACA JUGA:Bupati Inginkan PALI Jadi Sentra Pendidikan di Sumsel, Hibahkan Lahan Seluas 10 Hektar

Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irwan error in persona. 

“Itu sama saja tidak cermat, kurang syarat materil dan unsur tindak pidana yang didakwakan kabur atau obscuur libel,” bebernya.

Ia menjelaskan, berdasarkan demikian, sehingga dapat disimpulkan, bahwa dakwaan JPU terhadap terdakwa Irwan mengesampingkan fakta-fakta hukum lainnya.

“Jadi, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada klien kami tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan, dan peradilan," jelasnya.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Ada Bansos Baru Cair Akhir Maret 2023, Ini 3 Kategori Penerimanya

Lebih lanjut dia menerangkan, berdasarkan hasil BAP terhadap saksi-saksi dan bukti sesuai pasal 51 ayat 1 dan 2 sudah seharusnya terdakwa IR dilepaskan dari segala dakwaan.

“Karena yang bersangkutan sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kuasa penerima Anggaran," terangnya.

Sementara, Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH mengatakan, pada sidang kedua perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahun Anggaran 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa IR.

“Penyampaian eksepsi dari terdakwa IR saja, sementara terdakwa yang lain tidak mengajukan eksepsi. Untuk putusan sela terdakwa IR Senin (6/3/2023). Kemudian, majelis hakim minta sekalian  lanjut hari Rabu (8/3/2023) pemeriksaan saksi untuk empat orang terdakwa," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: