Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Dibebaskan dari Dakwaan
Kuasa hukum dari terdakwa Irwan ST MT (IR) menyampaikan eksepsi dalam sidang perkara kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2021.-Dok Palpres-Palpres.com
BACA JUGA:Nonton TikTok Sambil Rebahan Dapat Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu, Siapa Mau?
Untuk diketahui, perkara dugaan kasus korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap 2 tahun anggaran 2021 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Palembang.
Pihak Kejari PALI juga telah melimpahkan tiga berkas perkara dengan empat orang tersangka.
Keempatnya yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar itu, merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: