Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Dibebaskan dari Dakwaan
Kuasa hukum dari terdakwa Irwan ST MT (IR) menyampaikan eksepsi dalam sidang perkara kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2021.-Dok Palpres-Palpres.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: