Honda

11 Pucuk Senpira Diserahkan ke Polres Oleh Ormas Pemuda di Kabupaten PALI, ini Buktinya

11 Pucuk Senpira Diserahkan ke Polres Oleh Ormas Pemuda di Kabupaten PALI, ini Buktinya

Kapolres PALI Menerima Simbolis Dari Ketua DPC Pemuda Pancasila PALI pada penyerahan 11 pucuk senpira.-Berry Sandi Palpres.com-

PALI, PALPRES.COM- Selain masyarakat yang secara sukarela menyerahkan Senjata Api (Senpi) Rakitan ke pihak Kepolsiian, ternyata Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pemuda di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) juga ikut menyerahkan senpi rakitan (Senpira) ke Polres PALI.

Ormas pemuda tersebut yakni Pemuda Pancasila, Kecamatan Talang Ubi yang langsung mendatangi Mapolres PALI dengan membawa 11 pucuk senpira belum lama ini.

Penyerahan senpi rakitan laras panjang jenis kecepek itu diterima langsung Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH didampingi Wakapolres PALI, Kompol Hardiman SH serta jajaran Pejabat Utama  Polres PALI.

Pembina Pemuda Pancasila, Irwan ST didampingi Ketua PAC PP Talang Ubi, Stely AD mengatakan, penyerahan senpi rakitan itu wujud keseriusan ormas Pemuda Pancasila dalam upaya mendukung Polres PALI untuk memberantas senjata api ilegal di Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ada 2 BLT Terbaru yang Akan Cair Jelang Lebaran 2023, Simak Cara Dapatnya

"Kami siap bersama-sama kepolisian dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas penyakit masyarakat,” kata Irwan disela-sela penyerahan senpi rakitan itu.

Selain itu, Irwan ST menerangkan, jika Pemuda Pancasila siap membantu pihak kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senpi rakitan agar segera diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap Kamtibmas. Kita ini NKRI termasuk saudara-saudara kita di Papua juga diharapkan mencontoh kita di PALI ini,” terangnya.

Sementara, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH mengucapkan terima kasih kepada pihak ormas Pemuda Pancasila yang telah secara sukarela menyerahkan senpi rakitan kepada Polres PALI.

BACA JUGA:Mantap! BLT BPNT Sembako Juga Cair Duluan di 83 Daerah Ini

Ia menjelaskan, jika kepemilikan senpi secara ilegal bertentangan dengan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960 terkait kewenangan perizinan yang diberikan.

Sanksi hukumnya sangat jelas, yaitu penjara 20 tahun atau hukuman mati. Tapi, kami lakukan pembinaan dan upaya pendekatan supaya masyarakat bisa menyerahkan senpi rakitan itu dengan sukarela,” ucapnya.

Karenanya, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten PALI segera menyerahkan senpi rakitan kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek setempat maupun melalui Bhabinkamtibmas.

"Kami berharap kerja sama seperti ini yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya, sebelum Operasi Senpi Musi 2023 berakhir pada 10 Maret nanti,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: