Gugatan PT Sumbara Multi Artha Terkait Putusan Bupati OKU Selatan Ditolak PTUN Palembang, ini Buktinya?
Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, menolak Gugatan PT. Sumbara Multi Artha terkait putusan Bupati OKU Selatan-Andriansyah Palpres.com-
OKU SELATAN,PALPRES.COM- Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, menolak Gugatan PT Sumbara Multi Artha terkait putusan Bupati OKU Selatan terkait pembongkaran bangunan tepat berada di Bibir Pantai kawasan wisata Danau Ranau.
Tidak hanya itu, penggugat diwajibkan hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 298 ribu
Diketahui, pihak PT Sumbara Multi Artha sebelumnya telah melaporkan perkara tersebur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ada 2 BLT Terbaru yang Akan Cair Jelang Lebaran 2023, Simak Cara Dapatnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan sendiri diberikan pendampingan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan setelah adanya surat kuasa khusus (SKK).
Kepala Kejari OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari sendiri melakukan pendampingan atas perkara tersebut setelah ada permohonan pendampingan dan surat kuasa khusus (SKK) dari Bupati OKU Selatan,
"Kami melakukan pendampingan, setelah ada Surat Keputusan Bupati untuk pembongkaran bangunan di sisi Danau Ranau," ungkapnya.
Dikatakan, Tim memenangkan Perkara Gugatan sesuai Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Putusan Nomor 265/G/2022.PTUN.Plg tanggal 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Tanpa KTP, Begini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Anti Ribet dan Langsung Cair!
"Pengadilan Tata Usaha Palembang telah memutuskan tanah berada di bibir Pantai Danau Ranau milik Negara dalam hal ini Kementerian PU-PR," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: