Citraland
Honda

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Dulu, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Dulu, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Aturan baru pembelian gas LPG 3 Kg sudah terbit. Hanya mereka yang sudah terdaftar boleh membeli gas LPG subsidi tersebut. -Karawang Bekasi Ekspres-

BACA JUGA:Cari Jodoh? Coba Deh Aplikasi Ini, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Juga Loh

"Sepanjang masyarakat melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg. Waktu registrasi cukup panjang, sampai dengan akhir 2023. Ditargetkan akhir 2023, masyarakat yang beli LPG 3 kg sudah teregistrasi semua datanya," ungkapnya.

Lantas bagaimana cara agar teregistrasi di pendataan P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg?

Caranya cukup mudah. 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, registrasi dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

"Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE. Bila tidak terdaftar di P3KE, kita akan input datanya," kata Irto.

Syarat melakukan registrasi, masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut. 

Kalau saat ini, pembelian gas LPG 3 kg masih seperti biasa, tidak harus terdaftar dalam data tersebut. 

"(Sekarang) pembelian masih seperti biasa," tutupnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: