Citraland
Honda

Pelaku Penggelapan Motor Ini Ternyata DPO KDRT

Pelaku Penggelapan Motor Ini Ternyata DPO KDRT

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Alan Saputra (29) tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang juga DPO KDRT.-Dok Palpres-Palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Tim Macan Satreskrim Polres LUBUKLINGGAU menangkap Alan Saputra (29) tersangka kasus penggelapan sepeda motor. 

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata warga Jalan Cek Dam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara korbannya adalah Jepriyanto (39), buruh, warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lubuklinggau dan ditindaklanjuti Tim Macan Linggau dengan melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 15.20 WIB tersangka berhasil ditangkap. 

BACA JUGA:Ratusan Guru Honor Curhat Kepada Walikota Lubuklinggau, Tentang Apa Ya?

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, penggelapan motor tersebut terjadi pada Jumat, 20 Januari 2p23 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban Alan Saputra (pelaku) menerima satu unit motor Yamaha Vega R Nopol BG 5983 GU warna biru tanpa surat menyurat berupa STNK atau BPKB dari Gatot (saksi) dengan alasan Gatot meminjam uang kepadanya sebesar Rp1 juta," jelasnya.

Kemudian sambung Kasat, motor tersebut dijadikan sebagai barang jaminan hutang oleh Gatot kepada Alan Saputra. Namun pada 2 Maret 2023, Alan Saputra tanpa seizin Gatot menggelapkan barang yang bukan miliknya.

"Jadi pelaku menjual motor Yamaha Vega R BG 5983 GU tanpa surat menyurat kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara," ujarnya.

BACA JUGA:HORE! Penerima BLT BPNT Sembako dan PKH Dapat Bansos Tambahan 3 Bulan, Cair Jelang Lebaran 2023

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 6 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Dan setelah dilakukan gelar perkara, lalu menetapkan Alan Saputra yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus KDRT di Polres Lubuklinggau sebagai tersangka dalam perkara penggelapan motor.

Selanjutnya hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan tersangka Alan Saputra. Dan diketahui keberadaan tersangka sedang berada dan nongkrong di dekat Komplek Taman Kurma, Kelurahan Pasar Permiri, Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: