RDPS
Honda

Ketua KPU OI Sebut Video Dugaan Politik Uang Penerimaan PPS hanya Guyonan

Ketua KPU OI Sebut Video Dugaan Politik Uang Penerimaan PPS hanya Guyonan

Kantor KPU Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM – Video dugaan politik uang dalam penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu Kecamatan di Ogan Ilir, disebut Ketua KPU OI hanya sekedar guyonan.

Karena hal sebenarnya, tidak seperti yang berhembus di masyarakat terkait adanya dugaan ‘tawar-menawar’ untuk menjadi PPS di salah satu Kecamatan di OI.

Demikian ditegaskan Ketua KPU Ogan Ilir, Drs Masuryati, kepada palpres.com via pesan singkat WhatsApp, Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut Masuryati, pihaknya sudah memanggil oknum PPK yang disebut-sebut dalam video berdurasi 14 menit berisi percakapan antara dua orang diduga tentang tarif atau harga agar lulus untuk menjadi anggota PPS. 

BACA JUGA:10 Universitas Terbaik di ASEAN Versi QS AUR 2023, UI Peringkat ke 49 Asia

Menurut Masuryati, memang benar orang tersebut adalah oknum PPK di  salah satu kecamatan di OI. 

Namun, lanjut Masuryati, oknum tersebut mengatakan percakapannya yang terekam di video tersebut hanya sebatas guyonan.

"Hasilnya, yang dibicarakan dalam video diakui yang bersangkutan, tapi itu hanya sebatas guyon, karena lawan bicara adalah salah satu peserta tes PPK yang tidak lolos (lulus tes PPK) pada proses tahun 2022 lalu," ujar Masuryati.

Selanjutnya, Ketua KPU Ogan Ilir, yang meminta media ini menemuinya di Kantor Jumat 10 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:HORE! Penerima BLT BPNT Sembako dan PKH Dapat Bansos Tambahan 3 Bulan, Cair Jelang Lebaran 2023

Namun saat media ini sudah ke kantor KPU OI, Masuryati tak ada di tempat karena ke KPU Provinsi.

Namun Masuryadi sempat mengirimkan pesan singkat WhatsApp ke media ini, terkait masalah tersebut.

“"Kenyataan yang didugakan, tidak dilakukan oleh ybs, jadi hanya sebatas guyon, tidak terbukti," tukas Masuryati.

Namun saat ditanya lebih detail, pesan singkat media ini belum mendapat jawaban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com