Citraland
Honda

Kabidkeu Polda Sumsel Jadi Narasumber Rakernis Biro Logistik

Kabidkeu Polda Sumsel Jadi Narasumber Rakernis Biro Logistik

Kabidkeu Polda Sumsel Kombes Pol Marsono SH memaparkan materi dalam kegiatan rakernis Biro Logistik Polda Sumsel TA 2023 di Aula Biro Logistik Polda Sumsel, kemarin.-Humas Polda Sumsel-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kabidkeu Polda Sumsel Kombes Pol Marsono SH menjadi narasumber dalam kegiatan Rakernis Biro Logistik Polda Sumsel TA 2023, di Aula Biro Logistik Polda Sumsel, kemarin.

Adapun materi pembekalan pada rakernis Biro Logistik Polda Sumsel TA 2023 yang disampaikan Kombes Pol Marsono, yaitu ruang lingkup Realisasi Anggaran Belanja TA 2023, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, Penggunaan Anggaran Khusus Berdasarkan Direktif Kapolda, Peraturan Terkait PPK dan PPSPM.

Kabidkeu Polda Sumsel Kombes Pol Marsono SH mengatakan bahwa hasil Monitoring OMSPAN Kemenkeu pada 10 Maret 2023 Realisasi Anggaran Belanja TA 2023 Polda Sumsel, yaitu belanja Pegawai 22, 84 persen, Belanja Barang 12, 29 persen, dan belanja modal 0.88 persen.

Dalam pelaksanaan anggaran, Kabidkeu Polda Sumsel menjelaskan formulasi penilaian dan akselerasi peningkatan nilai IKPA terkait aspek Kualitas Perencanaan Anggaran,  Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran.

BACA JUGA:Punya Uang Kertas Kuno Ini Bisa Tukar Dengan Motor Baru, Cek Koleksimu!

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penggunaan anggara bersifat khusus direktif Kapolda yaitu berdasarkan Keputusan Kapolri No : KEP/191/II/2023 Tgl 8 Februari 2023 Anggaran untuk mendukung operasional Polri pada Tingkat Kewilayahan yang digunakan untuk mendukung operasional Polda pada Tingkat Kewilayahan.

Antara lain dalam rangka Pengamanan Konflik Sosial, bencana alam dan non alam, serta gangguan keamanan berupa terorisme, Pengamanan VVIP, serta pengamanan kegiatan masyarakat yang berdampak terhadap gangguan Kamtibmas berintensitas tinggi.

"Permenkeu Nomor 211/Pmk.O5/2019, 31 Desember 2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola APBN, bahwa seluruh PPK & PPSPM satker  yang didaftarkan ke KPPN dalam rangka pencairan dana DIPA, wajib mengikuti sertifikasi yang dilaksanakan oleh kemenkeu,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel