Honda

Yuk Intip! Cara Satlantas Polres Muba Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Yuk Intip! Cara Satlantas Polres Muba Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Kasat Lantas AKP Ricky Mozam SH MH Didampingi Kabag Ops Kompol M Ali Melakukan Pemotongan Knalpot Brong yang Dimusnahkan. -Firdaus Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Ratusan knalpot tidak standar atau brong hasil operasi hunting Satlantas Polres Musi Banyuasin (Muba) selama sebulan dimusnahkan pada Selasa 14 Maret 2023.

Pemusnahan itu dipusatkan, di halaman Satlantas Polres Muba yang dipimpin Kabag Ops, Kompol M Ali didampingi Kasat Lantas AKP Ricky Mozam dan Kasi Humas AKP Susianto. 

Knalpot Brong yang disita itu dimusnahkan dengan cara menggunakan alat pemotong besi, sehingga tidak lagi bisa digunakan. 

Kabag Ops Polres Muba, Kompol M Ali mengatakan, pengendara yang memakai knalpot brong sering kali meresahkan masyarakat oleh sebab itulah, ratusan knalpot brong ini dimusnahkan. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Lubuklinggau Bagi-bagi 30 Helm SNI ke Pengguna Motor

"Ada 102 knalpot brong yang kita musnahkan. Ini hasil dari razia kendaraan yang dilakukan dalam satu bulan terakhir," katanya kepada awak media. 

Bukan hanya itu, pada umumnya pengendara yang menggunakan knalpot brong sering kebut-kebutan di jalan raya dan terlibat dalam balapan liar, terutama di Kecamatan Sekayu. 

"Mayoritas kendaraan yang digunakan oleh remaja. Jadi, pengendara yang menggunakan knalpot brong kita amankan dan dibawa ke Polres. 

Selanjutnya dipanggil orang tua atau guru untuk menyaksikan pelepasa knalpot brong dan menggantinya sesuai standar," bebernya. 

BACA JUGA:Gencar Sosialisasikan Nomor Bantuan Polisi, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Muba

Ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Muba AKP Ricky Mozam menambahkan, pelanggar lalulintas menggunakan knalpot brong semuannya di dominasi para remaja dan warga Muba. 

"Mereka itu menggunakannya untuk gaya dan balapan liar, " kata Ricky. 

Selain itu, penggunaan knalpot tidak standar sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 dilarang dan bisa ditindak. 

"Pengendara juga bisa di penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, " tegasnya. 

BACA JUGA:10 Rekomendasi Universitas dengan Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: