Honda

Satpol PP OKI Pasang Stiker di Hotel, Rumah Makan dan Kafe, Jika Membandel Ini Sanksinya

Satpol PP OKI Pasang Stiker di Hotel, Rumah Makan dan Kafe, Jika Membandel Ini Sanksinya

Jajaran Satpol PP Pemkab OKI memasang stiker Ketertiban Umum di salah satu restoran di Kayuagung-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Menjelang Ramadan 1444 Hijriyah, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menyambangi tempat hiburan, hotel dan rumah makan, untuk melakukan sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2021 sebagaimana pengganti Perda No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.

Khusus tempat hiburan, harus menutup tempat usahanya sejak H-3 hingga H+3 bulan Ramadan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab OKI, Mantiton mengatakan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya langsung menempelkan isi perda ke dinding rumah makan, tempat hiburan dan hotel agar mereka dapat mematuhi aturan yang ada.

"Jangan bandel, kalau melanggar akan diberikan sanksi tegas," tegas Mantiton, Sabtu 18 Maret 2023.

BACA JUGA:Selama Operasi Senpi 2023, Polres OKU Timur Amankan 24 Pucuk Senpi Rakitan, Berikut Jenis-jenisnya

Masih kata dia, khusus rumah makan dan restoran, selama Ramadan masih bisa beroperasi, hanya saja harus memasang tirai.

Ini dilakukan agar tidak mengganggu ke khusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kalau masih ada tempat hiburan yang nekat membuka usaha selama Ramadan, maka akan ditutup paksa, sementara rumah makan maupun restoran akan dilayangkan surat teguran tertulis," tuturnya.

Terkait jumlah rumah makan, hotel dan tempat hiburan yang telah didadangi, Mantiton menjelaskan, ada sebanyak 12 hotel,13 rumah makan, 3 tempat karaoke dan dua cafe yang telah mereka pasangi stiker perda.

BACA JUGA:Pengamanan Hari Raya Nyepi 2023, Polda Sumsel Rapatkan Barisan

"Kegiatan ini masih terus kami lakukan, bukan hanya di Kayuagung saja, akan tetapi menyasar ke kecamatan lain seperti Teluk Gelam dan Pedamaran.

Semoga semua pemilik usaha tersebut dapat mematuhi perda," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: