RDPS
Honda

Stop Operasional Hiburan Malam di Muba Selama Ramadan

Stop Operasional Hiburan Malam di Muba Selama Ramadan

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud-Dinas Kominfo Muba-palpres.com

SEKAYU, PALPRES.COM - Menjelang bulan Ramadan 1444 H. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) membatasi kegiatan hiburam malam di masyarakat.

Salah satunya selama bulan puasa, operasional hiburan malam di Muba dihentikan dan Rumah Makan memakai tirai penutup.

Demikian terungkap dalam Surat Edaran Bupati Muba Nomor: 331.1/058/sat.pol.pp/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba. 

"Jadi kami minta agar Rumah Makan memakai tirai penutup, agar tidak tampak dari luar," ungkap Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi. 

BACA JUGA:Gokil! Ada Koin yang Harganya Setara Rumah, Kok Bisa?

Ia menambahkan, Tempat Hiburan Malam (THM) juga diminta untuk ditutup atau tidak operasional. 

"Surat Edaran sudah sosialisasikan ke masyarakat, agar untuk dipahami dan ditaati," ungkap dia. 

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud juga meminta kepada masyarakat tidak latah memborong sembako jelang Ramadan. 

"Belanja kebutuhan sewajarnya saja, jangan sampai menimbun bahan pokok sembako dan kebutuhan lainnya," tegasnya. 

BACA JUGA:4 Kabupaten Ini Termiskin di Provinsi Bangka Belitung Versi BPS, Nomor 2 Gak Nyangka

Mantan Kabag Kesra Muba ini juga menambahkan, agar selama puasa warga masyarakat Muba tetap komitmen menjaga kerukunan antar umat beragama, terutama di Muba. 

"Semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk, dan terus menjaga toleransi antar umat," tandasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinas kominfo muba