Honda

Jam Kerja Pemkab OI Selama Ramadan 1444H, Cek Surat Edaran Bupati Panca

Jam Kerja Pemkab OI Selama Ramadan 1444H, Cek Surat Edaran Bupati Panca

Bupati OI Panca Wijaya Akbar saat foto bersama pegawau Pemkab Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:4 Kabupaten Ini Termiskin di Provinsi Bangka Belitung Versi BPS, Nomor 2 Gak Nyangka

Waktu Istirahat (Pukul: 12.00- 12.30)

b. Hari Jum'at ( Pukul: 08.00-14.00)

Waktu Istirahat (Pukul: 11.30- 12.30)

3. Jumlah jam kerja efektf bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

BACA JUGA:Sstttt, Ada Kepala Desa di Ogan Ilir yang Lulus PPPK

4. Semua kegiatan apel dan senam rutin pada jumat pagi ditiadakan selama bulan Ramadan 1444 Hijiah.

Sura Edaran Bupati Ogan Ilir ini, ditandatangani langsung Sekda Muhsin Abdullah. 

"Ini berlaku dari Sekretariat Daerah sampai ke tingkat Desa/Kelurahan," ujar Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com