Honda

Jelang Idul Fitri 2025, KPK Ajak ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Jelang Idul Fitri 2025, KPK Ajak ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Ilustrasi KPK ajak ASN dan penyelenggara negara tolak gratifikasi jelang Idul Fitri 2025-KPK-

PALPRES.COM - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara untuk secara tegas menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 hijriah.

Himbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025, yang membahas pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Bahkan, dalam surat edaran itu, KPK mengingatkan ASN dan Penyelenggara Negara untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka, khususnya ketika perayaan Hari Raya Idul Fitri.

KPK juga menegaskan bahwa meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya.

BACA JUGA:Stadion Bumi Sriwijaya Masuk dalam 17 Stadion yang Direnovasi, Herman Deru: Terimakasih Pak Presiden

BACA JUGA:Seram Bagian Timur Diguncang Rangkaian Gempa Bumi, Magnitudo Terkuat 6.0, Cek Update BMKG!

Baik secara pribadi atau atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN, merupakan tindakan yang dilarang.

Tindakan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan aturan dan kode etik, serta dapat berisiko menjadi tindak pidana korupsi.

Fasilitas tersebut seharusnya hanya digunakan untuk tugas kedinasan.

Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai mereka agar menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas mereka.

BACA JUGA:Pemkab Muba dan Kejaksaan Kolaborasi, untuk Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

BACA JUGA:Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk Saat Mudik Lebaran, Sebut Cuma Pembatasan Operasional!

KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mengedukasi anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap atau bentuk pelicin lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: