Honda

Jual Hasil Curian di Market Place Facebook, Pria Asal Jambi Ditangkap Tim Singo Timur

Jual Hasil Curian di Market Place Facebook, Pria Asal Jambi Ditangkap Tim Singo Timur

Jajaran Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian.-Istimewa-

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Nasib apes dialami Dendi Airlanggga (23) warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

Tersangka ditangkap Tim Singo Timur, Polsek Prabumulih Timur karena menjual hasil curiannya di market place Facebook.

Korban sendiri seorang Notaris di Kota Prabumulih yakni, Abel Agustian SH Mkn (29) warga Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur yang kehilangan 1 unit kulkas dan mesin cuci.

Korban pun melaporkan kejadian itu kepada SPKT Polsek Prabumulih Timur, terjadi Kamis, 2 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. 

BACA JUGA:Gegara Viral di Medsos Karena Mencuri Hp, Pria di Sekayu Ditangkap Polisi

Setelah itu, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan.

Rupanya pelaku menjual barang-barang itu lewat Market Place FB. Tidak ingin kehilangan buruannya, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu, 22 Maret 2023.

Belakangan, diketahui Dendi Airlangga 23 tahun tercatat sebagai warga Jalan UD Sharing Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi. 

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit kulkas dan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up BG 8215 NM.

BACA JUGA:WOW! ODGJ di Kabupaten Empat Lawang Capai 596 Orang

Ketika diintrograsi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah menjalani proses hukum di Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi dikonfirmasi, Sabtu 25 Maret 2023 membenarkan telah menangkap pelaku pencurian.

“Lewat posting FB, kita berhasil mengungkap pelaku pencurian pelaku DA. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam diatas 5 tahun penjara. 

Kasusnya masih dikembangkan guna menangkap pelaku lainnya terlibat aksi pencurian tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: