Honda

Dapat ‘Rapor’ Merah, PT Arwana akan Dibina Selama 3 Bulan

Dapat ‘Rapor’ Merah, PT Arwana akan Dibina Selama 3 Bulan

Pabrik PT Arwana Citramulia Tbk Plant IV Kabupaten Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - PT Arwana Citramulia Tbk Plant IV Kabupaten Ogan Ilir ternyata benar menerima ‘rapor’ merah, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Penilaian tersebut, merupakan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Kementerian LHK.

Hal ini diakui Seketaris DLH Provinsi, Herdi.

Menurutnya, PT Arwana berdasarkan evaluasi akhir Porpper 2021-2022 mendapatkan predikat merah.

BACA JUGA:Sudah Mencium Logo Garuda, Justin Hubner Malah Pilih Belanda, Inikah Alasannya?

"Sesuai dengan Permenlhk Nomor 1 Tahun 2021 pasal 47, bahwa perusahaan Predikat Merah diberikan Pembinaan selama 3 (tiga) bulan," jelas Hardi melalui pesan WhatsApp kepada palpres.com, Minggu 26 Maret 2022.

Apabila hasil evaluasi terhadap aspek Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) dan Pengelolaan LB3 (PLB3) selama tiga bulan tersebut menunjukkan taat, menurut Hardi, ada kemungkinan Predikat Merah menjadi Biru. 

"Ataupun sebaliknya, apabila tidak taat maka hasil akhirnya tetap menjadi Merah," tegasnya.

Dibeberkannya, bahwa kesempatan Sosialisasi Pembinaan tersebut telah dilakukan pada 25 -26 Januari 2023, kemudian dilanjutkan dengan Coaching Clinic bagi perusahaan pada Februari 2023.

BACA JUGA:Ini 6 Daerah Paling Miskin di Provinsi Lampung, Daerahmu Ada?

"Sampai pada saat ini tahap evaluasi masih berlangsung," tukasnya.

Sebelumnya, ditetapkannya PT Arwana sebagai perusahaan proper merah, tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.

Hal ini tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022. 

Berdasarkan keputusan Kementerian LHK tersebut, dijelaskan bahwa terdapat setidaknya 3.200 perusahaan yang dipilih dan ditetapkan untuk dinilai peringkat kinerja perusahaannya dalam pengelolaan lingkungan hidup atau yang lebih dikenal sebagai proper.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com