RDPS
Honda

Satgas Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel Sita Miras Berbagai Merek

 Satgas Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel Sita Miras Berbagai Merek

Petugas Satgas Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel saat memeriksa barang bukti miras yang didapatkan dalam pengawasan operasional tempat hiburan, restro dan café di Palembang pada Ramadan 1444 H-Humas Polda Sumsel-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel bersama Instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan operasional tempat hiburan, restro dan café, yang tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H.

Kegiatan yang langsung dipimpin Wadir Samapta Polda Sumsel bertujuan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, selama bulan suci Ramadan 1444 H Tahun 2023.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM  mengatakan, bahwa kegiatan digelar dari pukul 22.00 WIB pada Senin 27 Maret 2023 hingga Selasa 28 Maret 2023 sektiar pukul 03.00 WIB di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

"Anggota kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perizinan di Café H, tidak ditemukan tindak pidana maupun pelanggaran perijinan," ujarnya, Selasa 28 Maret 2023.

BACA JUGA:Kapolda Sambut Kedatangan Dubes Vatikan Mgr Piero Pioppo di Palembang

Namun cafe tersebut melakukan pelanggaran tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur/Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H. 

"Sehingga anggota kita memerintahkan untuk menutup lokasi kegiatan," katanya.

Selanjutnya anggota juga melakukan pemeriksaan/penggeledahan badan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perizinan di cafe N, namun tidak ditemukan Tindak pidana maupun pelanggaran perizinan.

Cafe ini pun melakukan pelanggaran tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur/Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H, dan juga dilakukan penutupan lokasi kegiatan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kamtibmas di Ramadan 1444 H, Polda Sumsel dan Polsek Jajaran Gelar Razia

Sedangkan untuk di cafe E ditemukan pelanggaran, yakni penjualan miras beralkohol tanpa izin kelengkapan surat keterangan penjual langsung.

Miras beralkohol berbagai jenis sebanyak 85 botol, dengan rincian golongan B sebanyak 77 botol dengan 6 jenis miras. 

Golongan C sebanyak 8 Botol dengan 7 merek miras. 

"Untuk barang bukti telah diamankan di unit Tipiring Subdit Gasum untuk proses lebih lanjut," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel