Honda

Kebahagiaan para Tunanetra Mendapat Berbagi Ifthar Rumah Zakat

Kebahagiaan para Tunanetra Mendapat Berbagi Ifthar Rumah Zakat

Ustadz Musolih, pengurus serta pengajar di Pondok Pesantren untuk Tunanetra bersama Relawan Rumah Zakat-Rumah Zakat-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Rumah Zakat mendistribusikan 100 paket Berbagi Ifthar (buka puasa) kepada Warga Kampung Tunanetra di Musala Al Ikhlasiah Kampung Tunanetra, Jl. Seduduk Putih, kel. 8ilir, kec. Ilir Timur 3, Selasa 28 Maret 2023.

Kebahagian terpancar saat tim penyaluran menyiapkan paket untuk dibagikan di lokasi.

Salah seorang Penyandang Tunanetra, Ustadz Musolih dan sangan senang mendapatkan Berbagi Ifthar persembahan dari para donatur Rumah Zakat.

"Alhamdulillah, terimakasih banyak Rumah Zakat atas berbagi iftor untuk menu berbuka bersama keluarga, semoga dilimpahkan rezekinya untuk semua donatur Rumah Zakat, " ujarnya.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Kembali Melintasi Jalan Publik, Walhi Sumsel Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

Sementara Itu Ihsan, Program Executor Rumah Zakat Palembang membagikan paket iftar kepada beberapa warga sebagai perwakilan. 

Salah satunya Ustadz Musolih (47), penyadang tunanetra warga RT30 Kelurahan 8 Ilir, yang kesehariannya memiliki aktivitas sebagai pengurus serta pengajar di Pondok Pesantren untuk Tunanetra ini.

Dia mengungkapkan bersyukur, mendapatkan paket berbagi iftor dari rumah zakat 

“Bulan Ramadhan adalah bulan kebahagiaan bagi kita, karena Allah SWT memberikan berbagai limpahan kebaikan dan keutamaan di bulan suci ini.

BACA JUGA:Punya 3 Uang Kertas Kuno Ini, Bisa Beli 9 Honda Beat Keluaran Terbaru Buat Lebaran 1444 H Nanti!

Diantaranya terijabahnya doa, berlipat gandanya pahala, hingga hadirnya ibadah yang paling utama dan istimewa di bulan Ramadan, yakni ibadah puasa.

Tidak hanya amalan berpuasa yang mendapatkan pahala yang berlipat.

Namun memberi makan orang yang berpuasa pun mendapatkan kedudukan yang istimewa seperti termuat dalam hadits berikut:

“Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga” [HR.Tirmidzi].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com