Citraland
Honda

Tok! THR PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Cair H-10 Lebaran

Tok! THR PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Cair H-10 Lebaran

THR PNS 2023 dan gaji 13 akan sama seperti tahun 2022. --

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tersiar kabar pemerintah akan menaikkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji 13 tahun 2023 sebesar 10 persen, benarkah demikian? 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji 13, yang menjadi hak PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tetap akan dibayarkan tahun ini.

Namun, besarannya akan sama seperti tahun 2022.  

Artinya tidak ada kenaikan. 

BACA JUGA:THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan di Tahun 2023 Kabarnya Naik 10 Persen, Benarkah?

Komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.  

"THR tahun ini akan terdiri dari pembaran gaji pokok atau pensiunan pokok. Ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR secara daring pada Rabu 29 Maret 2023.  

Dasar hukum pemberian THR dan gaji 13 PNS, kata Sri Mulyani, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. 

Adapun kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan diambil seiring dengan tantangan dan kondisi saat ini, serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.  

BACA JUGA:Hore! Jadwal Pencairan THR PNS 2023 Dipercepat, Besarannya Bikin Ngiler

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya, dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani.  

Namun demikian, kata Sri Mulyani, pembayaran THR dan gaji ke-13 menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah. 

THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada pegawai dan pejabat maksimal eselon tiga. 

Komponen THR yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pada 2020, tahun pertama pandemi Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: