RDPS
Honda

Disnakertrans PALI Mulai Buka Posko Aduan THR

Disnakertrans PALI Mulai Buka Posko Aduan THR

Pegawai Disnakertrans Pali siap menerima pengaduan terkait pembayaran THR dengan membuka Posko Pengaduan-PALPRES.COM-

PALI, PALPRES.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) langsung menindak lanjuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.

Dimana, dalam surat edaran yang bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 berisikan pihak perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 dan tidak boleh dicicil.

Bahkan, Disnakertrans PALI mulai membuka posko pengaduan THR untuk mengantisipasi permasalahan pemberian THR dan menyampaikan edaran tersebut ke pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI.

Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silanperensi didampingi Kabid Tenaga Kerja, Ali Asman Tambunan mengatakan, setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI harus taat mengikuti peraturan pemerintah dalam hal kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya.

BACA JUGA:Sayembara, Hadiah Rp5 Juta Bagi yang ‘Temukan’ Pelaku Curanmor di Indralaya

"Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR adalah kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun.

Jadi, pihak perusahaan harus mematuhi aturan itu," kata Endang saat dibincangi, Rabu 29 Maret 2023.

Ia menerangkan, jika posko pengaduan THR didirikan untuk menampung pekerja yang mendapatkan kendala terkait pemberian THR.

"THR harus diberikan sesuai arahan dari Kementerian Tenaga Kerja, yakni H-7.

BACA JUGA:Resep Ikan Kembung Krispi Menu Spesial untuk Sahur Hari Ini⁣⁣

Pemberian THR kepada pekerja sudah diatur dalam Permenaker sesuai masa kerjanya, artinya apabila ada perusahaan yang mengabaikan hal itu, kami siap menampung keluhan tersebut dan akan menindaklanjutinya," terangnya.

Endang menegaskan, apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada para pegawainya, maka sesuai Permenaker yang ada, perusahaan tersebut bakal diberikan sanksi.

"Jika perusahaan tidak membayar THR, maka terancam sanksi, mulai teguran hingga pembekuan operasional. Kami berharap, tahun ini tidak ada lagi permasalahan seperti itu agar operasional perusahaan berjalan lancar dan hak pekerja diterima sesuai aturan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: