RDPS
Honda

ALAMAK! Segini Besaran THR PNS 2023, Ada yang Tembus Rp24 Juta, Cair 4 April 2023

ALAMAK! Segini Besaran THR PNS 2023, Ada yang Tembus Rp24 Juta, Cair 4 April 2023

Ilustrasi PNS. Besaran THR PNS 2023 bikin ngiler, ada yang tembus Rp24 Juta.-disway.id-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Makin tebal saja dompet PNS, TNI, Polri, dan pensiunan di tahun 2023 ini. 

Soalnya pada 4 April 2023 mendatang, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi mereka. 

Penasaran kan besarannya berapa?

Ada yang tembus sampai Rp24 juta loh!  

BACA JUGA:Tok! THR PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Cair H-10 Lebaran

Komponen THR tidak ada yang berubah. 

Masih sama seperti tahun sebelumnya.

Meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Nih! Bocoran Nominal THR PNS di 2023, Makin Tajir

Dasar hukum pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. 

Teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.

Sri Mulyani menyatakan, pihaknya akan menginstruksikan seluruh pemda untuk menyelesaikan Perkada terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 minggu ini juga. 

“Dengan demikian dapat dipastikan pembayaran THR untuk ASN daerah bisa dimulai pada H-10 bagi pegawai pemda," ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: