Honda

DPC Demokrat Lahat dan Empat Lawang Juga Serahkan Surat Kepada Ketua PN Lahat, Ini Faktanya

DPC Demokrat Lahat dan Empat Lawang Juga Serahkan Surat Kepada Ketua PN Lahat, Ini Faktanya

Ketua PN Lahat menerima surat dari DPC Demokrat Lahat dan Empat Lawang-PALPRES.COM-

LAHAT, PALPRES.COM - Menindak lanjuti instruksi dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terhadap langkah yang diambil kubu Moeldoko atas kepemimpinan partai yang sah, yang mana sudah diajukan pada proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia, menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan, baik ke Pengadilan Tinggi (PT) maupun Pengadilan Negeri (PN), di daerah masing-masing.

Ketua DPC Demokrat Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi MM didampingi Sekretaris, Ganda Taruna SSos menyebutkan, bahwasanya pihaknya telah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH MH.

"Alhamdulillah, sekitar pukul 13.00 WIB, surat tersebut sudah berada di tangan Ketua PN Lahat, yang nantinya disampaikan kepada MA sebagai bahan pertimbangan," sebutnya, Senin 3 April 2023.

BACA JUGA:Kader Partai Demokrat Datangi Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, Ada Apa Ya?

Perlu diketahui, sambung dirinya, Ketua AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Tengku Rifky Arsya periode 2020-2025, adalah sah serta mutlak pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) RI.

"Dengan alasan ditemukan empat bukti baru, mengajukan permohonan PK pada 3 Maret 2023 kepada MA, dan faktanya bukti yang disebutkan oleh Moeldoko CS bukanlah alat bukti baru, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan PK," terang Fitrizal Homizi.

Fitrizal Homizi menerangkan, karena empat alat bukti tersebut, pernah dibawa pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya, dan kepengurusan DPC Demokrat Lahat memohon kepada MA untuk melakukan perlindungan hukum dan keadilan.

"Untuk menolak PK tersebut, sebab tidak sesuai dengan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat, yang telah disahkan dan diakui negara," sebutnya.

BACA JUGA:Ternyata Kekayaan Sekda OKU Timur Berasal Dari Sini, Intip Yuk!

Ia menuturkan, DPC Demokrat Lahat tegak lurus dengan Ketum AHY, guna melawan atas PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko CS.

"Semoga surat permohonan yang kami sampaikan tersebut, menjadi pertimbangan kepada MA terhadap aksi Moeldoko," tegas Fitrizal Homizi.

Senada, Ketua DPC Demokrat Empat Lawang, Herman Rusul Yunus SE Msi menerangkan, pihaknya juga menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada PN Lahat.

"Karena di Empat Lawang belum memilikinya, agar kiranya kepada Ketua PN Lahat memberikan pertimbangan lain terhadap PK Moeldoko CS, yang menyatakan ada bukti baru," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: