Honda

Cek Gudang Pengoplosan BBM di OI, Kapolda: Pengungkapan Terbesar

Cek Gudang Pengoplosan BBM di OI, Kapolda: Pengungkapan Terbesar

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau gudang pengoplosan BBM jenis solar di OI.-Humas Polda Sumsel-palpres.com

BACA JUGA: Miris, Lagi Naik Motor 2 Gadis Ogan Ilir Alami Ini

Minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, dalam mobil truk tangki modif sebanyak 10 unit data BBM solar murni/kencingan sebanyak 1 ton.

Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit, mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah. 

Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.

BACA JUGA:Pasca Pencurian Sepeda Motor di Pemda Lama, Ini yang Dilakukan Pemkab Ogan Ilir

Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10,7 juta.

Lalu barang bukti di TKP kedua minyak oplosan/olahan sebanyak 28 ton.

Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.

Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para.

BACA JUGA:Duh, Motor Bapak Ini Hilang di Parkiran Perkantoran Lama Pemkab OI

Dua ponsel, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan. 

“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang berhasi anggota kita lakukan. 

Untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tandasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel