Honda

Cek Gudang Pengoplosan BBM di OI, Kapolda: Pengungkapan Terbesar

Cek Gudang Pengoplosan BBM di OI, Kapolda: Pengungkapan Terbesar

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau gudang pengoplosan BBM jenis solar di OI.-Humas Polda Sumsel-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK meninjau gudang tindak pidana Pengoplosan BBM di Desa Lorok, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin 3 April 2023.

Dalam kasus itu, ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin, di Ogan Ilir dan OKI, berhasil diamankan petuugas.

Hal ini dibenarkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM diruang kerjanya, Selasa 4 April 2023. 

“Benar Kapolda Sumsel bersama Pejabat Utama (PJU), mendatangi tempat pengoplosan BBM di OI,” ujarnya.

BACA JUGA:Begini Penampakan Mesin Motor Harley Davidson Ilegal dari Cina, Harga Ditaksir Miliaran Rupiah

Dirinya menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat melalui aplikasi Banpol, hingga atensi Kapolda Sumsel. 

Dari ungkap tersebut, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin di Ogan Ilir dan OKI.

Ratusan minyak ton tersebut diamankan dari kawasan gudang seluas 1,5 hektare di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI yang diketahui milik Arjani alias Ujang.

Kemudian di gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI seluas 1 hektare milik Yayan, pada Jumat 31 Maret 2023 dini hari.  

BACA JUGA:Sisir Sungai Musi, Tim SAR Gabungan Cari Renni

“Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti, dalam kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” katanya.

Sebanyak 9 orang yang diamankan, dan hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, yakni AR (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), JU (sopir tangki 5 ton), FR (Pengurus), RE (sopir), dan ZI (sopir).

“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” terangnya.

Adapun minyak oplosan/olahan yang diamankan sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel