Jangan Ketinggalan Informasi, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan April 2023
-dok palpres-
BACA JUGA:Sebagian Daerah Sumsel Berpotensi Hujan Ringan di Malam Hari
3. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
4. Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai dengan 7 GT (sudah dilakukan dari tahun 2021 dan 2022).
5. Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
6. Dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama 2 tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Rumah Zakat Sumsel Salurkan Paket Al Quran untuk Musala Al-Ikhsan Kertapati
Yok, kita mulai taati pembayaran pajak kendaraan kita. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: