Ratusan Warga Binaan Lapas Surulangun Bakal Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, Berikut Rinciannya
Lapas Klas III Surulangun memberikan remisi WBP pada 2022 lalu.-Hengki Palpres.com-
MURATARA, PALPRES.COM- Ratusan warga binaan Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Surulangun, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) bakal mendapatkan pengurangan masa hukuman saat Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pengurangan masa tahanan atau remisi itu diberikan karena merupakan program khusus setiap hari raya keagaman, termasuk Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun, Torkis Freddy Siregar mengatakan, pada tahun 2023 ini khususnya remisi Idul Fitri, pihaknya mengajukan sebanyak 151 orang warga binaan.
“Nanti mereka dapat pengurangan masa tahanan, sedangkan untuk warga binaan langsung bebas sepertinya tidak ada, lebaran tahun lalu ada 1 orang langsung bebas,” ungkap Freddy, Jumat 14 April 2023.
BACA JUGA:MANTAP! BLT BPNT Sembako Rp400 Ribu Cair Jelang Lebaran 2023
Dia menjelaskan, usulan remisi pada Lebaran 2023 ada 151 orang terdiri dari 15 hari sebanyak 28 orang, satu bulan sebanyak 94 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 22 orang, dua bulan sebanyak 7 orang, semen untuk yang langsung bebas nihil.
"Jumlah keseluruhan sebanyak 151 warga binaan. Tidak yang langsung bebas,"ujarnya.
Lanjut dia, remisi Khusus idul fitri yang sudah mendapat SK dari Kementrian Hukum dan HAM RI sebanyak 151 warga binaan.
"Remisi nanti secara simbolis diberikan. Ini momen yang bermakna bagi WBP berkesempatan mendapatkan remisi,"ujarnya.
BACA JUGA:Penerima Bansos PKH dan BPNT Sembako yang Punya KIS Bisa Dapat BLT Rp200.000!
Sambunganya, pemberian remisi ini merupakan salah satu program dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan dirongan kepada WBP agar berkelakuan baik.
Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat peraturan selama menjalani pidana, lebih disiplin dan produktif.
Ia mengatakan, perlu diketahui bahwa tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku selama menjalani masa pidana.
"Apabila mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: