Honda

Keren, Pemkab Muba Sokong Realisasi P3DN Terbesar Dari 2 Layanan Ini

Keren, Pemkab Muba Sokong Realisasi P3DN Terbesar Dari 2 Layanan Ini

PJ Bupati Muba Melakukan Sidak ke Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba Belum Lama ini.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Sejalan dengan Inpres nomor 2 tahun 2022 dalam belanja barang maupun jasa di lingkungan pemerintah harus menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui produk Usaha Menengah Kecil Menengah (UMKM).

Pemkab Musi Banyuasin (Muba) terus menggenjot Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan Katalog Lokal guna meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Bumi Serasan Sekate.

Alhasil, realisasi PDN hingga pertengahan April 2023 ini baru mencapai 15,6 persen. Tapi, hal tersebut penyumpang realisasi belanja P3DN terbesar dari Katalog Lokal maupun toko daring.

“Saya sangat apresiasi sekali karena penyumbang realisasi belanja P3DN terbesar adalah belanja Katalog dan Toko Daring," ungkap Pj Bupati Muba Drs Apriyadi saat dibincangi media, Jumat 14 April 2023.

BACA JUGA:MANTAP! BLT BPNT Sembako Rp400 Ribu Cair Jelang Lebaran 2023

Ia mengungkapkan, peningkatan penyerapan PDN Kabupaten Musi Banyuasin saat ini berdasarkan data RUP telah mencadangkan belanja pengadaan barang/jasa sebesar 98,97 persen dari total belanja Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp958,4 Miliar

"Maka dari itu, harapan kita pada Mei atau Juni 2023 nanti proggres P3DN di Musi Banyuasin setidaknya sudah mencapai diatas 80 pesen, karena saat ini sebagain besar paket pengadaan konstruksi masih proses tender," bebernya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Musi Banyuasin,  Erdiansyah, mengungkapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba telah mengajukan surat untuk melakukan revisi RUP sebanyak 103 paket tender kontruksi menjadi e-purchasing, total pagu anggaran kurang lebih Rp164,1 Miliar.

"Selain itu, guna mendukung dan memonitoring pelaksanaan P3DN Kabupaten Musi Banyuasin telah membetuk Tim P3DN, dengan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 58/KPTS-DAGPERIN/2023 tanggal 19 Januari 2023," urainya.

BACA JUGA:Wabup Ardhani Buka Acara Diseminasi Kebijakan Katalog Elektronik dan Pengunaan Aplikasi Katalog Elektronik

Lanjutnya, adapun tugas dan tanggung jawab tim ini yaitu melakukan koordinasi, pengawasandan evaluasi Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. 

"Kemudian memberikan tafsiran final atas masalah kebenaran nilai Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDN) antara produksen barang atau penyedia jasa dan Tim pengadaan barang/jasa, atau tugas lain terkait dengan Peningkatan Produk Dalam negeri (P3DN)," ulasnya. 

Disisi lain, lanjut Erdian, Pemkab Muba juga sedang merilis Gerakan Bela beli Produk UMKM secara Online melalui Aplikasi BLANJE yang telah mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggaran Secara Elektronik dari kementerian Kominfo. 

Para UMKM dapat berjualan  melalui BLANJE dengan laman http://blanje.dagperin.mubakab.go.id .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: