Honda

Gagal Ikut Lebaran, 2 Pelaku Ilegal Drilling di Muba Ditangkap Polda Sumsel dan Satreskrim Muba

Gagal Ikut Lebaran, 2 Pelaku Ilegal Drilling di Muba Ditangkap Polda Sumsel dan Satreskrim Muba

Tim Satreskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Keluang, dan Subdit IV Tipidter Polda Sumsel Mengamankan 2 Pelaku Illegal Drilling.-Istimewa-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Unit Reskrim Polsek Keluang beserta tim Subdit IV Tipidter Polda Sumsel mengamankan 2 orang pelaku illegal driling.

Keduanya yakni Rudi Hartono dan Abdul Gofar yang merupakan warga desa setempat telah mengelola lahat ilegal di lokasi PT Madhucon Indonesia Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Rabu 19 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saat anggota kita melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan pelaku Nopri Hariansyah dan Asri," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis 20 April 2023.

Hal ini diterangkan oleh keduanya, dimana saat  personel gabungan tiba di sumur minyak illegal milik pelaku Nopri dan Asri sudah tidak ada aktifitas, diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak illegal.

BACA JUGA:5 Kota dengan Penduduk Miskin Paling Banyak di Sumatera Barat, Nomor 1 Gak Nyangka

Untuk pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota gabungan Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba  di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

"Untuk lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang miliknya tapi sudah di ganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah Pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," bebernya.

Untuk pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp173 juta, dalam kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023.

Pelaku Rudi Hartono merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia yang menerima fee sebesar kurang lebih Rp25 juta, dalam kurun waktu antara  Desember 2022 sampai dengan April 2023.

BACA JUGA:Ilegal Drilling, Kapolda Sumsel Bakal Rancang Tata Kelola Sumur Minyak

"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang  tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon  sebesar Rp10,2 juta," jelas dia.

Selanjutnya pelaku pengelola lahan Illegal Drilling dan pemilik sumur minyak illegal diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi.

Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk  pelaku Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja  Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: