Honda

Gagal Ikut Lebaran, 2 Pelaku Ilegal Drilling di Muba Ditangkap Polda Sumsel dan Satreskrim Muba

Gagal Ikut Lebaran, 2 Pelaku Ilegal Drilling di Muba Ditangkap Polda Sumsel dan Satreskrim Muba

Tim Satreskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Keluang, dan Subdit IV Tipidter Polda Sumsel Mengamankan 2 Pelaku Illegal Drilling.-Istimewa-

BACA JUGA:Cari Solusi Untuk Masalah Ilegal Drilling, PJ Bupati Muba Temui Kepala Staf Kepresidenan

Sementara itu, pelaku Asri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Untuk peranan masing-masing pelaku lanjut dia mengatakan, pelaku Nopri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.

Begitu pun pelaku Asri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Abdul Gopar.

BACA JUGA:5 Daerah Paling Miskin di Sumatera Barat, Nomor 4 Dikenal Surganya Peselancar

Pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gopar selaku pengelola lahan. "Selain mengamankan 0ara pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah Tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: