PERHATIAN! Ini Jarak Aman Bangunan Tinggi dari Jaringan Listrik PLN
-PLN UP3 OI-
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 Rp750.000 Cair Bagi Pemilik ATM KKS Mandiri, Cek Namamu di 431 Lokasi Ini
Berikut imbauan yang dikeluarkan PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir, terkait cara aman membangun toko atau ruko rumah yang tinggi.
1. Seringnya masyarakat yang kurang paham dengan kondisi tersebut "memaksakan" untuk tetap bekerja di jarak yang tidak aman.
2. Enggannya berkomunikasi ke Petugas PLN untuk membantu, dengan latar belakang "oknum" yang mengambil biaya secara ilegal atau tidak resmi.
3. Sebagai antisipasi poin 2 , masyarakat bisa membuat laporan ke PLN mobile terkait adanya kegiatan yang membahayakan lingkungan, seperti kabel jatuh, pohon roboh, atau lainnya
BACA JUGA:HORE! Pencairan BLT BPNT Sembako Tahap 2 Tinggal Tunggu Undangan dari Pos
"Untuk itu sebagai langkah aman baik sistem PLN dan lingkungan masyarakat, agar jarak bangunan, pohon, baliho dan lainnya agar jarak minimal 3 Meter demi keselamatan jiwa kita semua," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com