Citraland
Honda

Tokoh Pemuda dan Ketua DPRD PALI Minta Tinjau Ulang Pergub, Ini Alasannya

Tokoh Pemuda dan Ketua DPRD PALI Minta Tinjau Ulang Pergub, Ini Alasannya

Tokoh Pemuda PALI minta duduk bersama bahas ganti rugi seismik dan besaran ganti rugi lahan warga-PALPRES.COM-

PALI, PALPRES.COM - Tokoh pemuda asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Wisnu Dwi Saputra yang kini gencar menyuarakan revisi surat jaminan atas kegiatan Seismik 3D Abab di tiga kecamatan yakni Kecamatan Penukal, Abab dan Tanah Abang, sepakat jika Pergub Nomor 40 tahun 2017 terkait aktivitas Seismik ditinjau ulang.

Ia sangat mendukung apa yang disampaikan Ketua DPRD PALI, Hasri AG yang meminta Pergub tersebut ditinjau ulang, karena selaras dengan apa yang terjadi di lingkungan masyarakat sekarang.

"Ganti rugi yang tercatat dalam Pergub itu sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang, kami sangat sepakat untuk semua pihak, baik dari pelaksana seismik yakni PT Daqing Citra PTS, pihak Pertamina, Pemkab PALI, masyarakat hingga DPRD PALI duduk bersama, mencari solusi terbaik terkait aktivitas seismik yang saat ini sedang berjalan," katanya, Selasa 9 Mei 2023.

Terkait pernyataan Ketua DPRD PALI yang menyatakan bahwa masyarakat punya hak untuk menolak, Wisnu sangat sependapat.

BACA JUGA:Bertahap, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Kembali Pulih

Ia menjabarkan pada Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia Pasal (2) dimana setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Kemudian pasal 4 setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

"Dari itu sudah jelas jika masyarakat juga punya hak untuk menolak aktivitas seismik di tanah miliknya, jadi kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, bukan malah menakut-nakuti dengan ancaman bakal dipidana dan lainnya," tegasnya.

Wisnu memastikan perjuangan yang kini ia lakukan tidak ada niat sama sekali untuk menghalang-halangi pemerintah dalam mencari sumber energi baru melalui kegiatan Seismik.

BACA JUGA:Kapolda Tinjau Mako Brimob dan Mapolres PALI

"Hanya saja, kami tidak ingin masyarakat dirugikan karena ganti rugi yang tidak sesuai dan pihak pelaksana yang tidak luwes dalam memaknai peraturan," jelasnya.

Menurutnya, aturan yang dipakai pihak Seismik hanyalah Pergub, bukan Undang-undang.

"Jadi kami minta jangan saklek dalam berurusan dengan masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD PALI, H Asri menyampaikan bahwa sejatinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 tahun 2017 harus ditinjau kembali dengan kondisi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: