Citraland
Honda

Hanya 10 Persen Rumah Makan di OI yang Bayar Pajak, Ini Tindakan Bupati Panca

Hanya 10 Persen Rumah Makan di OI yang Bayar Pajak, Ini Tindakan Bupati Panca

Tangkapan layar Surat Edaran Bupati OI --

BACA JUGA:HORE! 5 Bansos Cair di Bulan Mei 2023, Ini Besaran Hingga Jumlah Penerima

8. Ayam Gepuk pak Gebus, jalan lintas Palembang-Prabumulih 

9. Istana Raso, Jalan Lintas Timur Km.36

Surat Edaran ini ditandatangi langsung Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

"Surat edaran itu, salah satu bentuk kita, istilahnya itu apresiasi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ke pada wajib pajak," ujar Kepala Bapenda, Merry Darmawati melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Fachrurozi.

BACA JUGA:Tak Punya KKS dan Kartu KIP, Pelajar Bisa Dapat BLT PIP Rp750.000, Caranya Mudah!

Hal ini juga katanya mengingatkan wajib pajak lainnya, bahwa harus ada pembayaran pajak sebagaimana mestinya.

"Yang lain itu, sebagian sudah patuh, dikatakan patuh sudah bayar, tapi tidak sesuai ketentuan dan regulasi," terangnya.

Dikatakannya, bahwa  10 persen itu juga tidak dibebankan kepada wajib pajak melainkan kepada konsumen yang harus ditarik melalui wajib pajak. 

"Jadi intinya kami imbau Rumah Makan untuk bantu Pemkab memungut pajak," imbuhnya.

BACA JUGA:4 Tipe Warga Ini Bisa Dapat BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Mei 2023, Cek Namamu Disini!

Ditambahkannya, bahwa untuk tahun 2023 ini, untuk sektor pajak Rumah Makan, pihaknya ditargetkan sebesar Rp2,8 Miliar. 

"Alhamdulillah untuk triwulan pertama sudah oper target," tukasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com