Jadi Terdakwa Kasus Perambahan Hutan, Anggota DPRD Muba Hanya Terima Gaji Pokok, Ini Penjelasannya
Kasi Pidum Kejari Muba Bersama JPU Membawa Tersangka Andik Setiawan ke Lapas Sekayu atas kasus Perambahan Hutan.-Mohammad Firdaus Syafar Palpres.com-
BACA JUGA:ASYIK! Bansos BPNT Tahap 3 2023 Sudah Cair, Ini Cara Cek dan Syarat Penerima
Untuk diketahui, Andik Setiawan merupakan anggota DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lalu dilimpahkan ke Kejati Sumsel selanjutnya diarahkan tahap 2 ke Kejari Muba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap Andik Setiawan karena memiliki beberapa alasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: