Honda

CATAT, Prajurit TNI Jual Senjata Kepada KKB, Pangdam XVII Cenderawasih Bakal Tindak Tegas, Bisa Dihukum Mati

CATAT, Prajurit TNI Jual Senjata Kepada KKB, Pangdam XVII Cenderawasih Bakal Tindak Tegas, Bisa Dihukum Mati

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa-Istimewa/Net-

Tertulis prajurit TNI yang menjual senjata api dan amunisi kepada pihak musi atau kepada orang akan dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, serta dipidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: