CATAT, Prajurit TNI Jual Senjata Kepada KKB, Pangdam XVII Cenderawasih Bakal Tindak Tegas, Bisa Dihukum Mati
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa-Istimewa/Net-
Tertulis prajurit TNI yang menjual senjata api dan amunisi kepada pihak musi atau kepada orang akan dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, serta dipidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: