Honda

3 Parpol Gugur Jadi Peserta Pemilu di Kabupaten PALI, Apa Saja Parpolnya?

3 Parpol Gugur Jadi Peserta Pemilu di Kabupaten PALI, Apa Saja Parpolnya?

Ketua KPU PALI Sunario-Foto: Berry Sandi/Palpres.com-

PALI, PALPRES.COM- Sesuai batas waktu yang telah ditentukan, tiga Partai Politik (Parpol) yang terancam gugur untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024, akhirnya telah menyerahkan berkas kelengkapan Silon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Ketiga parpol tersebut yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Buruh.

Penyerahan berkas kelengkapan Silon tiga parpol itu diterima langsung Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sarwo Edi, pada Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Komisioner KPU Kabupaten PALI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sarwo EdI membenarkan jika tiga parpol tersebut telah menyerahkan berkas kelengkapan Silon ke KPU Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Bakal Ada BLT dari Kemensos Rp600.000 Cair Minggu ini, Begini Cara Dapatnya!

"Berkas lengkap dan telah diterima oleh KPU Kabupaten PALI," kata Sarwo Edy

Untuk diketahui, pada hari terakhir masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten PALI, tercatat masih ada tiga parpol yang belum juga melakukan pendaftaran Bacaleg ke KPU Kabupaten PALI yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Buruh.

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE kepada media ini mengatakan bahwa hingga malam di hari terakhir pedaftaran baru ada 15 parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya.

"15 parpol itu yakni Hanura, PKS, PDI Perjuangan, PAN, Perindo, PPP, Nasdem, PKB, PBB, Demokrat, PSI, PKN, Gerindra, Partai Ummat dan Partai Golkar,” kata Sunario.

BACA JUGA:Semua Parpol Sudah Daftarkan Bacalegnya di KPU PALI, Ini Buktinya

Ia menerangkan, semua berkas bacaleg semua parpol yang sudah mendaftar ke KPU Kabupaten PALI sudah diterima dan dinyatakan lengkap.

"Setelah proses tahapan pendaftaran bacaleg, tahapan selanjutnya verifikasi berkas Bacaleg,” terangnya.

KPU Kabupaten PALI, dipastikan akan menanti kedatangan ketiga parpol yang belum mendaftar hingga pukul 23.59 WIB.

"Sangat disayangkan jika ada parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU daerah. Karena parpol tersebut sudah bersusah payah untuk bisa lolos menjadi peserta lemilu,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: