Honda

Cek Disini! Bansos Bagi Ibu Hamil dan Balita Bakal Disalurkan Mei Ini

Cek Disini! Bansos Bagi Ibu Hamil dan Balita Bakal Disalurkan Mei Ini

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Pada Maret 2023 lalu, Pemerintah telah menginformasikan kepada masyarakat bahwa akan ada bansos tambahan yang akan diberikan kepada 1,4 juta penerima.

Mulau dari keluarga yang pengurusnya hamil, ataupun memiliki balita terindikasi stunting ataupun tidak. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto secara langsung.

Sejalan dengan hal tersebut, pada April 2023 bansos tambahan tersebut mulai disalurkan untuk bulan Maret dibeberapa daerah yang ada di Pulau Jawa. 

BACA JUGA:Deretan Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Ada Uang Rp100 Tahun 1973, Jualnya Kesini Aja!

Rencananya akan disalurkan secara merata mulai Mei  ini, untuk bulan anggaran April 2023.

Jadi bantuan yang akan didapat oleh penerimanya adalah terhitung April, Mei, dan Juni. 

Bantuan tersebut dalam bentuk telur 10 butir, beras 10 kilo, dan daging 1 kilo.

Adapun kriteria dari penerima bansos tambahan ini adalah sebagai berikut. 

BACA JUGA:Langka dan Mengandung Emas, Inilah Deretan Uang Koin Kuno yang Bikin Kaya Mendadak, Kamu Punya Gak?

Pertama, memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masuk didalam DTKS.

Dikarenakan, sumber data yang dipakai untuk penyaluran bansos ini adalah berasal dari DTKS yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI. Kedua, merupakan penerima bansos reguler seperti PKH, dan BPNT/Sembako. 

Ketiga, pengurus rumah tangga yang memiliki kategori sedang hamil, ataupun memiliki anak balita.

Sebagai tambahan informasi, penyaluran ini nantinya akan diberikan kepada PT Pos maupun pihak desa atau kelurahan dengan melibatkan TKSK dan Pendamping Sosial PKH. 

BACA JUGA:CATAT! 7 Golongan Ini Bakal Dapat Bansos Tambahan, Cair Akhir Mei 2023, Buruan Cek Nama di Link

Jika melalui pos akan ditempuh dengan tiga mekanisme. 

Pertama, diambil langsung ke Kantor Pos yang ada diwilayah yang telah ditentukan. 

Kedua, akan diantar kerumah KPM langsung untuk yang memiliki komponen ibu hamil, dan lansia. 

Ketiga, didrop di kantor desa/lurah/tempat tertentu yang disepakati.

BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Jadwal Resmi Pencairan BLT PKH Tahap 3, Per KK Bisa Dapat Rp4.000.000

Namun sebelum mendapatkan bansos tambahan ini, ibu hamil dan balita penerima PKH serta BPNT harus masuk ke kategori Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), Desil 3 (Hampir Miskin).

Sedangkan untuk mengetahui apakah kamu merupakan salah satu penerima dari bansos tambahan ini, kamu dapat cek status penerima bantuan melalui pihak desa, kelurahan, ataupun kecamatan. 

Serta dinas sosial yang ada di wilayah tempat tinggalmu.

Adapun tujuan Pemerintah memberikan bansos tembahan ini sebagai stimulus tambahan selain bansos reguler yang didapat. 

ACA JUGA:Kolektor Ini Cari Koin Kelapa Sawit dan Uang Kapal Pinisi, Berani Bayar Harga ‘Wah’

Hal ini bisa menjaga stabilitas pangan dan daya beli masyarakat ditengah inflasi, maupun untuk menekan laju angka balita terkena stunting di tanah air. 

Seperti diketahui, stunting masih menjadi momok bagi masyarakat pada umumnya dan pemerintah pada khususnya. 

Sehingga memerlukan perhatian dan dijadikan prioritas dalam menghadapi permasalahan ini. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: