Pegawai Non ASN Dinkes Wajib Kerja Sungguh-Sungguh, Ini Alasannya
Kantor Dinkes Empat Lawang dimana pegawai non ASN telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan-PALPRES.COM-
BACA JUGA:Ketua DPRD OKU Timur Mundur dari Kepanitiaan Pilkades Serentak 2023, Ada Apa Ya?
Disampaikannya, para pekerja non pegawai yang berisiko tinggi seperti contoh di atas, harus diberikan kepastian jaminan asuransi oleh pemerintah daerah atau oleh institusi yang menaungi.
"Pemerintah daerah akan mendukung semua kebijakan Nasional dengan satu harapan Indonesia maju akan lebih baik lagi," katanya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: