Citraland
Honda

Pegawai Non ASN Dinkes Wajib Kerja Sungguh-Sungguh, Ini Alasannya

Pegawai Non ASN Dinkes Wajib Kerja Sungguh-Sungguh, Ini Alasannya

Kantor Dinkes Empat Lawang dimana pegawai non ASN telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan-PALPRES.COM-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Seluruh pegawai non ASN di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) EMPAT LAWANG saat ini menjadi peserta atau sudah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan

Tercatat Pegawai non ASN di 10 Puskesmas dan Rumah Sakit Pratama Pendopo, juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, Hj Hepy Sapriani mengungkapkan, dirinya berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja bersungguh-sunguh dan lebih baik lagi walaupun mereka bukan ASN.

“Karena mereka sudah diberikan kenyamanan dengan diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang preminya dibayarkan oleh Dinas Kesehatan," ujar wanita yang akrab dipanggil Bunda itu, Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA:WOW! Uang Koin Rp500 Melati Tahun 1991 Ini Diburu Kolektor

Lanjut Bunda, semoga dapat menjadi contoh bagi semua OPD di lingkungan Pemkab Empat Lawang, agar dapat mendaftarkan pegawai non ASN, sehingga mereka ada jaminannya dan bisa diikuti OPD lainnya.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Dinkes Kabupaten Empat Lawang, Deri Kurniawan menambahkan, ada sebanyak 556 pegawai non ASN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“556 peserta BPJS ketenagakerjaan itu seluruh Dinkes, 10 Puskesmas di Empat Lawang dan Rumah Sakit Patama Pendopo, semua pegawai non ASN nya, sudah menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya. 

Para pekerja non pegawai yang berisiko tinggi harus didukung oleh sistem jaminan sosial yang jelas.

BACA JUGA:DICARI! Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang! Kamu Punya? Hubungi Kolektor Ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin beberapa waktu lalu mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, siap mendukung seluruh program Nasional, salah satunya program Nasional yang bersentuhan dengan program yang dijalankan Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK.

"Terkhusus di Kabupaten Empat Lawang, terutama para pekerja non pegawai yang bekerja mengandung risiko (tinggi)," ungkap Sekda Fauzan.

Pekerja non pegawai yang mengandung risiko tinggi yang dimaksud kata Sekda, entah itu pekerja temporer maupun pekerja yang mengerjakan pekerjaan secara permanen.

"Yang temporer atau situasional seperti pelaksana pemilu, ada anggota PPK, Panwaslu, kemudian ada pelaksana pemilu yang lain di semua tingkatan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: