Honda

2 Bansos Ini Cair Lagi Juni 2023, Ada yang Besarnya Rp3.000.000

 2 Bansos Ini Cair Lagi Juni 2023, Ada yang Besarnya Rp3.000.000

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Fokus dan keseriusan Pemerintah dalam mengatasi penurunan angka kemiskinan di Tanah Air, memang tidak bisa diragukan lagi. 

Ditengah banyaknya permasalahan yang dihadapi, negara tetap hadir ditengah masyarakat untuk mengatasi masalah kesejahteraan sosial yang ada. 

Salah satu dari sekian banyak usaha yang ada adalah dengan pendekatan pada program bansos

Dua diantaranya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako, yang sekarang berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BACA JUGA:DICARI! Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang! Kamu Punya? Hubungi Kolektor Ini

Bansos tersebut disalurkan berdasarkan pendekatan wilayah, serta dibagikan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat).

Jika merujuk pada juknis yang ada, untuk tahap 3 penyaluran kedua bansos regular ini akan berlangsung antara bulan Juni hingga Agustus. 

Menunggu SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana), maupun surat resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang ditunjuk untuk melaksanakan program nasional pemerintah ini.

Untuk mengetahui apa perbedaan dari kedua jenis bansos ini, berikut penjelasan dan besaran dana yang didapat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam satu tahun per Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Kamu Punya Koin Rp100 Rumah Gadang? Segera Jual ke Kolektor Ini, Auto Cuan

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT/ Sembako merupakan program unggulan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin, untuk membantu meningkatkan taraf hidup mereka.

Bansos ini dalam bentuk pemberian bahan makanan pokok dan peningkatan gizi yang sekarang pada 2023m formatnya berbentuk uang tunai. 

Seperti yang kita tahu, BPNT diberikan secara tunai kepada KPM sesuai dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp200.000 per bulannya. 

BACA JUGA:Ada Bantuan Rp1.400.000 dari Kartu Prakerja, Penerima Bansos PKH dan BPNT juga Bisa Daftar

Disalurkan per 3 bulan untuk daerah akses sulit melalui kantor pos. Kemudian disalurkan per 2 bulan untuk daerah yang penyaluran melalui ATM/KKS. 

Adapun penerimanya merupakan warga yang telah terdata di DTKS, kemudian ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan dari Kementerian Sosial yang membidangi.

2. Program Kaluarga Harapan (PKH)

Pada kemunculannya Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program non tunai bersyarat. 

BACA JUGA:Dipercepat, 4 Bansos Ini Cair Serentak Bulan Mei Lewat Kantor Pos

Dimana penerimanya bisa mencairkan bantuan melalui ATM yang mereka pegang masing-masing, dengan pin rahasia yang dipegang masing-masing KPM. 

Disamping itu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah memenuhi syarat harus mentaati kewajibannya, seperti 80 persen kehadiran anak difasilitas pendidikan harus dipenuhi. 

Untuk yang memiliki balita serta ibu hamil, juga harus mendaftarkan diri ke posyandu. 

Dengan pemeriksaan rutin setiap bulannya. 

BACA JUGA:PERHATIAN! Penerima BLT BPNT Sembako Cek ATM, Ada Bansos Rp400.000 Cair Juni Ini

Pada bantuan PKH, besaran uang yang diterima tergantung dengan tanggungan yang ada didalam Kartu Keluarga (Komponen). 

Meliputi anak sekolah dana yang diterima mulai dari Rp900.000 sampai dengan Rp2.000.000 tergantung jenjang pendidikannya. 

Ibu hamil dan balita Rp3.000.000, Lansia dan disabilitas Rp 2.400.000 per tahun, diberikan per 3 bulan sebanyak 4 kali. 

Disamping itu, penerima bantuan juga harus mengikuti pemberdayaan yang disebut Peningkatan Kemampuan Kapasitas Keluarga (P2K2) yang diadakan setiap bulan secara bergilir dari rumah ke rumah setiap penerima. 

BACA JUGA:Langka dan Mengandung Emas, Inilah Deretan Uang Koin Kuno yang Bikin Kaya Mendadak, Kamu Punya Gak?

Disana mereka akan dibekali beberapa pengetahuan tentang pengelolaan keuangan, kesehatan, dan pecegahan stunting, serta masih banyak lagi. 

Yang nantinya akan diberikan oleh Pendamping PKH di setiap kecamatan. *

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: