Honda

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serang Rafah Palestina

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serang Rafah Palestina

Mahkamah Internasional Nilai Operasi Militer Israel Bikin warga Gaza Menderita--Freepik

RAFAH, PALPRES.COM- Mahmakah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), Jumat 25 Mei 2024 waktu setempat mengeluarkan perintah kepada Israel, agar menghentikan serangannya ke RAFAH, salah satu wilayah di Gaza, Palestina.

Keputusan itu diambil Mahkamah Internasional, karena serangan yang dilakukan Israel ke Rafah menyebabkan penderitaan parah yang dialami penduduk Gaza, Palestina.

Selain mengakibatkan kerusakan fisik yang masif di Kegubernuran Rafah tersebut.

Selain itu, Mahkamah Internasinal juga minta agar Israel membuka pintu perbatasan Rafah dengan Mesir, yang beberapa waktu ini dikuasai oleh IDF,  tentara dari negara Zionis tersebut.

BACA JUGA:Produk UMKM Binaan Pertamina Hadir di Sriwijaya Expo 2024, Banyak Jajanan Kuliner hingga Kerajinan Tangan

BACA JUGA:Pinjaman KUR 100 Juta Tanpa Jaminan di Bank Mandiri! Bisa Mengajukan Walaupun Punya Pinjaman Online

Sebanyak 13 hakim di Mahkamah Internasional menyetujui keputusan tersebut.

Sedangkan 2 hakim dari Uganda dan Israel menyatakan menentangnya.

Menurut pertimbangan Mahkamah Internasional, operasi militer yang dilakukan ke Rafah merupakan bentuk penindasan Israel, sebagaimana yang selama ini memang mereka telah lakukan.

Sedangkan Israel berdalih, operasi militer ke Rafah adalah bentuk dari upaya mereka membela diri.

BACA JUGA:PSSI Punya Cara Naturalisasi Maarten Paes, Bukti dari KNVB Dibawa ke CAS

BACA JUGA:ANEH! Pulau Kecil di Probolinggo Menjauh dari Pulau Jawa, Apa Penyebabnya?

Sebagai upaya membebaskan warga Israel, yang mereka sebut disandera Hamas di Rafah.

Selain itu, Israel juga berdalih operasi militer tersebut sebagai upaya untuk membasmi penjual Palestina yang.

Diketahui, putusan Mahkamah Internasional terhadap Israel tak lepas dari gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap apa yang dilakukan negeri zionis itu di Palestina.

Afrika Selatan menuduh negeri yang kini dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tersebut, telah melakukan genosida sepanjang operasi militer mereka di Gaza, Palestina.

BACA JUGA:Tim Pencak Silat Polda Sumsel Sukses Raih Kontingen Terfavorit Kejurnas Sumatera Championship 1 2024

BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Witan Sulaeman Berangkat Haji Bareng Istri Tahun Ini, Daftar Sejak 2019

Untuk mencegah korban tak berdosa semakin banyak berjatuhan, pada 26 Januari 2024, Afrika Selayang yang kenyang dengan sejarah pedihnya politik Apartheid (pemisahan bangsa kulit putih dan hitam, red) dahulu hingga menyebabkan penderitaan warganya, melayangkan  gugatan ke Mahkamah Internasional.

Afrika Selatan kembali mengadukan Israel ke Mahkamah Internasional, karena melihat kekejaman Israel di Gaza kian parat dan butuh segera tindakan darurat dari badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut.

Akhirnya, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan agar Israel menghentikan serangannya ke Rafah, Palestina.

Selain, minta Israel memberi peluang bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza.

BACA JUGA:Ratu Dewa Tuai Pujian Jadi Bapak Toleransi, Baksos dan Pengobatan Gratis PGI Diserbu Warga

BACA JUGA:TERUNGKAP! Tol Balikpapan - IKN Terapkan Teknologi Canggih dari Finlandia, Seperti Apa?

Terkait keputusan Mahkamah Internasional itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan mengumpulkan menteri-menteri senior untuk mengambil sikap segera.

Namun apa sikap Israel terhadap putusan Mahkamah Internasional tersebut, sepertinya sudah bisa ditebak.

Kenapa demikian?

Sebab, putusan Mahkamah Internasional ini bisa diibaratkan pedang dengan mata yang tumpul.

BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Ungkap Alasan Sebagian Besar Anggota DPRD Jarang Ngantor dan Tak Ikut Rapat Paripurna

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Segera Cair di Bulan Juni 2024, Ini Besaran Kategori yang di Dapat dari Pemerintah

Bagaimana tidak, walau putusan Mahkamah Internasinal ini final dan sifatnya mengikat.

Namun, Mahkamah Internasional sama sekali tidak punya kewenangan untuk menegakkan hukum atas putusan yang mereka jatuhkan.

Sehingga besar kemungkinan, putusan Mahkamah Internasional akan kembali diabaikan oleh Israel.

Seperti keputusan-keputusan Mahkamah Internasional yang diabaikan pada masa lalu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: