Anak Baru Lahir dan Balita Bisa Dapat BLT Rp3.000.000 Per Orang? Simak Penjelasannya!
Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com
BACA JUGA:TAJIR MELINTIR, Koin Kuno 500 Bunga Melati Dihargai 100 Juta, Jualnya Kesini Aja
Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.
Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK).
Nah, apabila orang tua sudah terdaftar ke dalam DTKS, tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil tersebut ke DTKS.
Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Cair Lagi Bansos Sembako Tahap 3, Ambil di Sini Ya
Perlu dipahami karena ini sifatnya bantuan, jadi prosesnya akan lama.
Kamu harus meperhatikan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui apakah kamu menerima bansos PKH atau tidak, cukup cek pada laman resmi www.cekbansos.go.id.
Bisa juga melalui laman SIK-NG yang dikelola oleh operator desa/kelurahan tempat dirimu tinggal.
BACA JUGA:HORE! Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Ini Rinciannya
Cara lainnya, kamu bisa menanyakan langsung pada dinas terkait, serta Pendamping Sosial PKH yang ada di Kecamatanmu.
Semoga membantu! *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: