Citraland
Honda

Tolak Permendagri 134 Tahun 2022, Warga Tegal Binangun Kembali Gelar Aksi Damai, Ini Jumlah Massanya

Tolak Permendagri 134 Tahun 2022, Warga Tegal Binangun Kembali Gelar Aksi Damai, Ini Jumlah Massanya

Aksi Damai Pertama Dari Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Menolak Keras Masuk Banyuasin.-Firdaus Palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Kembali, aksi damai di gelar oleh warga Tegal Binangun khususnya warga Komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Aksi tersebut bakal diikuti dari RW 08 terdiri dari 4 RT diantaranya RT 24, 25, 34 dan 41.

Mereka sendiri tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) Bersatu.

“Kita akan kembali menggelar aksi damai pada Minggu 4 Juni 2023, mulai pukul 07.00 WIB. Aksi itu sendiri dipusatkan pada lokasi yang pertama, depan gerbang masuk komplek,” kata Ketua FMTSPPA Bersatu, Suhadi Suhai SH, Kamis 1 Juni 2023.

BACA JUGA:Ancam Golput Pada Pemilu 2024 Mendatang? Warga: Harga Mati Tetap Palembang

Dia menerangkan, aksi ini adalah upaya masyarakat khususnya 4 RT menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin dan ingin tetap masuk Kota Palembang.

Karena, setelah terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 sangat merugikan Pemkot Palembang terlebih warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.

“Daerah 4 RT ini dari dulu itu kota Palembang masuk pada Kelurahan Plaju Darat. Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1988, Kelurahan Plaju Darat sudah ada,” jelasnya.

Tiba-tiba, Suhadi menegaskan, Permendagri 134 tahun 2022 keluar, dan wilayah 4 RT ini masuk Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:RESMI! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Hari Ini Via KKS dan Pos

“Kita tetap berjuang terus hingga titik nadir, tetap berkeras menolak masuk Banyuasin dan membatalkan Pemendagri tersebut. Aksi kedua ini kita libatkan 1.000 orang dari 4 RT,” tegasnya.

Sementara itu, Bidang Hukum FMTSPPA Bersatu M Huda SH menambahkan, banyak dampak bakal dirasakan, karena ini sarana dan prasarana itu semuanya dari Pemkot Palembang, sekarang sudah keluar Pemendagri 134 tahun 2022 bisa menimbulan dampak merugikan masyarakat dari segi aspek sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan hukum, diantaranya.

1. Sarana pendidikan dari SD, SMP dan SMA walaupun dekat dengan tempat pemukiman, tapi tidak bisa kami masuki karena akan dibatasi zona kota Palembang, karena wilayah masuk Banyuasin atau berbeda rayon sekolah.

2. Sarana Kesehatan walaupun bisa digunakan tapi,  kami sebagai tamu bukan tuan rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: