Soal Ganti Rugi Kegiatan Seismik 3D Pertamina, Ini Kata Wabub PALI
Wabup PALI, Drs H Soemarjono--
PALI, PALPRES.COM - Permasalahan ganti rugi dari kegiatan Seismik 3D Abab terus berlanjut, bahkan belum lama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memanggil pihak PT Pertamina EP yang terkait dalam kegiatan seismik tersebut.
Pertemuan dihadiri langsung Wakil Bupati (Wabup) PALI, Drs H Soemarjono, Assiten 2, Rizal Fahlevi, Camat Abab dan Camat Penukal dan Camat Tanah Abang serta perwakilan dari PT Pertamina EP.
Wabup PALI, Drs H Soemarjono mengatakan, setelah mempelajari dengan detail Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 tahun 2017, masalah ganti rugi itu sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
"Seandainya Pergub itu sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka akan sangat mudah diselesaikan. Tapi, karena dianggap terlalu rendah, makanya masyarakat menuntut, yang jadi masalah Pergub belum berubah dari tahun 2017," ucap Soemarjono usai pertemuan.
BACA JUGA:Ngeri Ada Rumah Hantu di Lapangan Seganti Setungguan Lahat, Kalau Takut Jangan Masuk
Namun, ia menjelaskan, setelah membaca Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP No 19 tahun 2021, sehingga PP itu bisa menggugurkan Peraturan Presiden (Perpres) No 71 tahun 2012 dan Perpres No 148 tahun 2015.
"Karena PP yang baru itu fungsijya mengugurkan Perpres yang lama. Artinya ada celah untuk merubah Pergub No 40 tahun 2017 itu," jelasnya.
Karenanya, Soermarjono membeberkan, pada Senin (5/6/2023) nanti, Pemkab PALI bakal ikut mengundang dari pihak Provinsi yakni dari Biro SDM dan Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk hadir dalam pertemuan antara, Pemkab PALI, masyarakat, pihak pelaksana seismik 3D Abab dan DPRD PALI untuk.membahas permasalahan ganti rugi seismik 3D Abab.
"Dengan begitu ada muara untuk minta ke Gubernur supaya meninjau kembali Pergub 40 tahun 2017 karena sudah ada PP terbaru yang mengaturnya," bebernya.
BACA JUGA: Ini Peringatan dari Kapolri, Jangan Main-main dengan TPPO!
Namun, politisi Partai Golkar ini berharap, permasalahan ganti rugi tersebut tidak akan menghambat kegiatan seismik tersebut.
"Kegiatan seismik itu juga untuk menjngkatkan produksi minyak. Karena sudah menjadi bagian dari produksi nasional, jadi saya berharap antara pihak Pertamina dan masyarakat bisa menyikapi hal ini dengan bijak," harapnya.
Sementara, perwakilan dari PT Pertamina EP, Ilham mengatakan, terkatt masalah Pergub yang dipermaslahkan tersebut sebetulnya bukan ranah pihaknya untuk mengajukan perubahan atau lain-lainnya.
"Pada dasarnya Pertamina hanya operator yang akan melaksanakan perintah pemerintah, kalau dalam hal regulasi ada aturan tekait kita akan mengikuti, baik itu ada perubahan maupun yang lama sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: